Selain menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dalam putusannya majelis hakim juga meminta kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
“Dan apabila para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama 2 bulan,” tuturnya.
(San).
