Soroti Penolakan Permohonan Pra Peradilan Tom Lembong, Begini kata Pakar Hukum

JABAR EKSPRES – Penolakan pengajuan Pra Peradilan yang dilakukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui nomor putusan 113/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel, kini mendapat sorotan dari sejumlah pakar dan guru besar ilmu hukum.

Melalui Diskusi Panel Pra Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar di Kampus Universitas Padjadjaran, Kota Bandung Kamis (23/1), salah satu pakar sekaligus guru besar dari Fakultas Hukum UNPAD, Romli Atmasasmita, mengatakan bahwa penolakan pengajuan Pra Peradilan oleh majelis hakim tersebut dinilai tidak profesional dan proporsional dalam mempertimbangkan gugatan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula.

“Karena penetapan tersangka terhadap Tom Lembong juga dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dan bukti-bukti yang ada juga masih bersifat dugaan dan tidak menunjukkan kerugian negara yang nyata,” ungkapnya

Selain itu, majelis hakim juga kata Romli dalam perkara ini tidak melakukan pertimbangan secara substansial antara alat bukti dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Tom Lembong.

Adanya pemahaman yang sempit dalam penegakan hukum Pra Peradilan dalam perkara ini, menurut Romli dapat merugikan hak konstitusional individu dan mengabaikan prinsip keadilan substantif.

“Sehingga penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan, termasuk bukti yang cukup dan kerugian yang nyata, untuk menjaga integritas dalam sistem peradilan,” ungkapanya

“Jadi hakim Pra Peradilan menurut saya harus bisa menjamin terpenuhinya argumen dan bukti dari pemohon maupun termohon. Termasuk memeriksa dan memutus mengenai penetapan tersangka, apakah telah memenuhi bukti permulaan dalam menetapkan tersangka bukan hanya dengan minimal dua alat bukti, tetapi juga melakukan penilaian secara kualitas dari alat bukti yang diperoleh,” Imbuhnya

Di lokasi yang sama, Pakar sekaligus guru besar hukum dari Universitas Islam Bandung (UNISBA), Nandang Sambas mengatakan bahwa majelis hakim khususnya Praperadilan harus mampu menerapkan dan memahami betul filosofi dari pengajuan atau permohonan sidang Pra Peradilan.

Pasalnya menurut Nandang, dalam pengajuan atau permohonan sidang Pra Peradilan ini, seseorang yang patut diduga melakukan tindak pidana jangan sampai diperlakukan semena-mena.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan