“Jangan sampai (permohonan) Pra Peradilan ini dijadikan hanya main-main saja. Seolah-olah melindungi warga negaranya, tetapi malah kontraproduktif, dan hak-hak seseorang malah tidak dilindungi,” ungkapanya
Maka dari itu, Nandang meminta agar melalui kasus penolakan pengajuan Pra Peradilan Tom Lembong ini dapat dijadikan pembelajaran dan bahan evaluasi khususnya oleh para penegak hukum yang memiliki kewenangan tersebut.
“Jadi kedepan saya ingin kalaupun KUHP yang akan datang masih menerapkan atau mengatur tentang Pra Peradilan, diharapkan agar pengalaman putusan penolakan atas Pra Peradilan Tom Lembong ini dijadikan sebagai evaluasi agar betul-betul esensi Pra Peradilan ini bisa dilaksanakan dengan sedemikian rupa,” tuturnya
Baca Juga:Indomaret Cikoneng Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan JutaTata Kelola APBD Kota Bogor Dilirik Itjen Kemendagri
Untuk diketahui, penolakan permohonan Pra Praperadilan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula tersebut, dikarenakan majelis hakim menilai beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukum telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Tak hanya itu, penegakan hukum yang dijatuhkan kepada Tom Lembong juga, menurut majelis hakim telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana yang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung).
(San).
