JABAR EKSPRES – Aparat kepolisian dari bersama unsur pemerintahan setempat bergerak cepat menertibkan sebuah kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terbatas di Jl. Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam operasi yang digelar tersebut, petugas gabungan dari Polsek Katapang, Koramil, Satpol PP, serta perwakilan pemerintah setempat membongkar kios semi permanen yang menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan.
Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin memimpin langsung pembongkaran bersama Camat Katapang, Rahmat Hidayat serta Kepala Desa Pangauban, Enep Rusna Sutiadi.
Baca Juga:PLN Icon Plus Berkolaborasi dengan Diskominfo Kota Bandung untuk Memastikan Kehandalan Jaringan TelekomunikasiKapan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Rp200.000 Cair? Ini Info Lengkapnya
Turut hadir tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna, dan perwakilan PT. Sinar Runnerindo—pemilik lahan yang kini menguasai lokasi tersebut.
Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin mengungkapkan pembongkaran ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan permohonan resmi dari warga RW 06 Desa Pangauban, mereka resah dengan keberadaan kios yang diduga kuat digunakan untuk transaksi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda,” ujarnya.
“Maka dari itu, kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan,” sambungnya.
Kapolsek Katapang menegaskan bahwa pembongkaran ini adalah langkah preventif untuk mencegah peredaran obat keras yang dapat disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Katapang,” tuturnya.
“Jika ada yang mencoba-coba menjual kembali di tempat lain, kami akan bertindak lebih tegas!” tegas Kompol Nasrudin.
Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Katapang.
Baca Juga:Bansos KLJ Tahap 1 Cair Kapan Bulan Januari 2025? Ini Info Jadwal LengkapnyaCara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 yang Akan Dibuka Januari 2025
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang.
Sementara, perwakilan PT. Sinar Runnerindo yang kini menguasai lahan tersebut juga menegaskan akan mengawasi area ini agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.***
