JABAR EKSPRES – Kapan saldo dana bansos PKH tahap 1 dan BPNT Rp200.000 cair ke keluarga penerima manfaat (KPM)? Inilah informasi lengkapnya.
Program Bantuan Sosial yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) selalu menjadi solusi penting bagi keluarga miskin dan rentan.
Salah satu program yang masih aktif adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Baca Juga:Bansos KLJ Tahap 1 Cair Kapan Bulan Januari 2025? Ini Info Jadwal LengkapnyaCara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 yang Akan Dibuka Januari 2025
Untuk tahun 2025, banyak masyarakat yang menantikan kapan Bansos PKH tahap 1 dan BPNT Rp200.000 cair, mengingat manfaat besar yang diberikan untuk membantu kebutuhan pokok masyarakat.
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2025 serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh penerima manfaat.
Program PKH adalah bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak-anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Pada tahun 2025, Bansos PKH akan dibagikan dalam empat tahap. Setiap tahap memiliki periode pencairan yang berbeda.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH
Jadwal pencairan Bansos PKH tahap 1 tahun 2025 direncanakan sebagai berikut:
Tahap 1: Januari hingga Maret 2025
Tahap 2: April hingga Juni 2025
Tahap 3: Juli hingga September 2025
Tahap 4: Oktober hingga Desember 2025
Pada tahap pertama, Bansos PKH 2025 akan dicairkan mulai Januari 2025, dan penerima bantuan dapat mulai menerima dana secara bertahap dalam bulan tersebut.
Pemanfaatannya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga penerima.
Biasanya, saldo dana Bansos PKH akan disalurkan langsung ke rekening bank yang terdaftar, seperti Bank Himbara atau melalui layanan e-wallet tertentu.
Jumlah Bantuan PKH 2025:
Ibu hamil/masa nifas: Rp750.000 per tahap
Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
Siswa SD: Rp225.000 per tahap
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
