JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya bahwa seluruh dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di provinsi ini akan dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan dan perbaikan jalan.
Pernyataan ini disampaikan Dedi di hadapan sejumlah pejabat Pemprov Jabar di Lembur Pakuan, Subang, pada Selasa (21/1/2025).
Dedi mengungkapkan bahwa transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan pajak sangat penting agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Hari ini kami umumkan, karena banyak bupati yang belum mengetahui dana bagi hasil kendaraan bermotor. Dana ini terdiri dari 40 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota,” ujarnya, dikutip dari akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu (22/1).
Ditegaskan Dedi, 100 persen dari pajak kendaraan bermotor yang diterima provinsi harus digunakan untuk pembangunan jalan.
“Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor berhak mendapatkan jalan yang baik. Jangan sampai mereka membayar pajak setiap tahun, tetapi jalan tetap rusak,” katanya.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Ingin Perbanyak MPP di Subang, Reynaldi Siap Wujudkan
Ia juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk mengalokasikan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sepenuhnya untuk perbaikan infrastruktur jalan.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga menyarankan agar jalan provinsi, kabupaten, dan desa harus saling terhubung. “Jika ini terlaksana, kebutuhan infrastruktur jalan di Jawa Barat bisa selesai dalam setahun,” tambahnya.
Guna memastikan konsistensi penggunaan dana pajak, Dedi juga mengusulkan penerapan aturan bagi kendaraan yang menunggak pajak.
“Kendaraan yang belum membayar pajak tidak boleh menggunakan jalan, karena dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan yang mereka nikmati,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan nomor kendaraan sesuai domisili, terutama untuk perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat.
Dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, diperkirakan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan mencapai Rp 6,3 triliun, yang terdiri dari Rp 3,8 triliun dari pajak kendaraan tahunan dan Rp 2,4 triliun dari bea balik nama kendaraan.