Modus Arisan Bodong, Dua Ibu Rumah Tangga Asal Cimahi Bawa Kabur Uang Member hingga Rp400 Juta

Pelaku Arisan Bodong Saat Diringkus Polres Cimahi usai Gelapkan Uang Korban Senilai Rp. 400 Juta (Mong / Jabar Ekspres)
Pelaku Arisan Bodong Saat Diringkus Polres Cimahi usai Gelapkan Uang Korban Senilai Rp. 400 Juta (Mong / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua ibu rumah tangga asal Cimahi, NK (33) dan PSR (27), berhasil ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Cimahi atas tuduhan penggelapan uang ratusan juta dengan modus arisan fiktif.

Kedua pelaku yang memanfaatkan media sosial Instagram dan aplikasi pesan singkat untuk menipu, berhasil membawa kabur uang senilai Rp400 juta milik sekitar 45 korban.

“Karena nggak bisa saya cover, makanya saya lakukan itu. Untuk awal, pemenang saya kasih dulu. Tapi untuk kedua dan ketiga tidak dicairkan, karena saya nggak bisa tutup lobang yang terlalu banyak,” ujarnya saat diamankan di Mapolres Cimahi, Senin (20/1/25).

Baca Juga:Bantah MBG Pangkas Anggaran Lain, Dedek Prayudi: Jangan di-Framing Begitu!Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi jadi Pj Bupati Subang, Ditugasi Khusus Tutup Tambang Ilegal

“Korban ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif, korban terbuai, karena setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang tiap hari sehingga korban terbuai. Namun saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

“Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak,” tegas Tri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Mong)

0 Komentar