“Mewakili 130 korban dalam perkara Net89 ini pada intinya saya setuju dengan restoratif justice yang dilakukan pada saat ini antara pihak terlapor dan pelapor semuanya clear Hari ini dan kami berharap pihak Bareskrim bisa menyetujuinya agar kami pada korban terakomodir kerugiannya,” kata dia.
Sementara dari Kuasa Hukum terlapor, Herry Yap dari KANTOR HRY & PARTNERS mengatakan bahwa pihaknya menerima kesepakatan restoratif justice yang diajukan dua pihak.
“Menyatakan siap melakukan restoratif justice,” tegasnya.
Bionda Johan Anggara dari perwakilan MZA Lawfirm & Partners menambahkan jika proses hukum dengan RJ merupakan terobosan hukum yang harus menjadi pioner sistem hukum di Indonesia yang melibatkan banyak korban dimana seluruh korban berasal dari seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:Ambil Bonus Pendaftar Baru Hingga Rp225.000 Dari Aplikasi Penghasil Uang iniMengenal dan Mencegah Wabah Cikungunya yang Mulai Serang Bandung
“Dalam Perkop No.8 Tahun 2021 bahwa dalam melaksanakan Restorative Justice kasus Net89 ini haruslah memenuhi syarat umum yang mana secara materiil sudah terpenuhi antara lain tidak bersifat radikalisme dan separtisme dan juga bukan tindak pidana terorisme termasuk bukan merupakan tindak pidana korupsi dan telah memenuhi syarat Formil dengan adanya surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang telah ditanda tangani oleh para korban lewat perwakilan yang sah hari ini” ujar Bionda.
“Kami berharap pihak kepolisian mendengar keinginan para korban untuk mempercepat RJ dikarenakan banyak korban sudah menderita karena kasus yang sudah berlarut apalagi jika dibawa dalam proses peradilan yang begitu lama sampai proses eksekusi nanti, para korban akan sangat berterimakasih jika pihak kepolisian mengakomodir keinginan mayoritas korban Net89 dan akan menjadi kredit point dimana kepolisian memang mendengar penderitaan para korban” pungkas Bionda
Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.
Ribuan orang disebut sebut telah menjadi korban, dan ratusan diantaranya telah melapor ke pihak kepolisian.
Laporan dugaan investasi bodong Net89 ini terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 26 Oktober 2022 oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban
