Heboh Kabar Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Begini Fakta Sebenarnya

Heboh Kabar Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Begini Fakta Sebenarnya
Heboh Kabar Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Begini Fakta Sebenarnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara gratis dan berlaku seumur hidup.

SIM adalah dokumen wajib bagi siapa saja yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

Sebagai bukti legalitas kemampuan berkendara, SIM memiliki masa berlaku tertentu, yaitu lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Baca Juga:Tarik Saldo Gratis hingga Rp59.902 Ribu Per Hari, Cukup Main Game Penghasil Uang 2025Awal Tahun 2025, Ada Diskon Motor Listrik Honda di Jawa Barat

Setelah itu, pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjang dokumennya agar tetap sah di mata hukum.

Dengan masa berlaku yang terbatas, kabar mengenai pembuatan SIM yang bisa diperoleh secara gratis dan berlaku seumur hidup tentu menarik perhatian.

Namun, faktanya, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram resminya, @korlantaspolri.ntmc, dengan tegas membantah kabar tersebut.

Dalam unggahannya, dikutip pada Sabtu (18/1/2025), mereka menulis, “Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa sih, SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya, Sahabat Lantas.”

Unggahan tersebut sekaligus menjelaskan alasan mengapa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Berdasarkan undang-undang tersebut, SIM memiliki tiga fungsi utama:

Baca Juga:BLT Pekerja 2025 Cair Rp900.000, Begini Cara MendapatkannyaSpesifikasi dan Harga Realme Note 60x di Indonesia

1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi: SIM menunjukkan bahwa pemegangnya telah lulus pengujian keterampilan mengemudi.

2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor: SIM mencatat informasi lengkap identitas pemegangnya.

3. Sebagai data untuk kepolisian: Informasi dalam SIM dapat digunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, hingga identifikasi forensik.

Karena fungsinya yang sangat penting, masa berlaku lima tahun diperlukan untuk memastikan bahwa data pengemudi selalu diperbarui, termasuk kondisi kesehatan fisik dan psikologis mereka.

0 Komentar