Berbeda dengan klaim yang menyebutkan bahwa SIM bisa diperoleh secara gratis, sebenarnya tarif pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biayanya:
SIM A (mobil)
– Pembuatan baru: Rp 120.000
– Perpanjangan: Rp 80.000
SIM C (sepeda motor)
– Pembuatan baru: Rp 100.000
– Perpanjangan: Rp 75.000
Sebagai masyarakat yang bijak, kita perlu lebih teliti dalam menyaring informasi.
Pastikan selalu memeriksa kebenaran berita dari sumber resmi, seperti akun media sosial pemerintah atau lembaga terkait.
