Overstay, 408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

JABAR EKSPRES – Sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprocedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay di negara tersebut.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan Pekerja Migran yang dideportasi ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Mayoritas adalah overstay.

Ia juga mengatakan dari ratusan pekerja migran asal Indoneaia telah diupayakan pemulangan, kemudian terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing.

Selain itu, mereka yang terjaring diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.

BACA JUGA: Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu (11/1/2025 kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” katanya.

Judha menjelaskan dari ratusan warga Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk dalam daftar blacklist.

“Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” paparnya.

Ia menyebutkan, seiring banyaknya permasalahan terkait keimigrasian, menjadikan peningkatan terhadap catatan kasus nonporsedural di negara luar yang dialami warga Indonesia.

BACA JUGA: Bekali Peserta dengan Keterampilan dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks Pekerja Migran Indonesia

“Datanya memang selalu naik turun, namun kami perkirakan bahwa memang banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen. Karena sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2015 kita sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah menjemput pemulangan 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprocedural setelah dideportasi oleh pihak pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

Ratusan PMI yang mayoritasnya perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Selasa (14/1) dini hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan