Overstay, 408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. (foto/ANTARA)
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprocedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay di negara tersebut.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan Pekerja Migran yang dideportasi ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Mayoritas adalah overstay.

Ia juga mengatakan dari ratusan pekerja migran asal Indoneaia telah diupayakan pemulangan, kemudian terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing.

Baca Juga:Sepanjang 2024, BRI Capai Fee Sebesar Rp1,6 Triliun dari AgenBRILinkTampil Konsisten di Newcastle, Alexander Isak Diperebutkan Dua Klub Besar

Judha menjelaskan dari ratusan warga Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk dalam daftar blacklist.

“Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah menjemput pemulangan 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprocedural setelah dideportasi oleh pihak pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

Ratusan PMI yang mayoritasnya perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Selasa (14/1) dini hari.

0 Komentar