JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang bercita-cita menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penting untuk memahami besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima di tahun 2025.
Apalagi, kabar baiknya adalah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK akan menikmati kenaikan gaji.
Baca juga : Segini Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu
Seleksi PPPK tahun 2024 berlangsung dalam dua tahap, dan tahap kedua ini masih dibuka hingga 15 Januari 2025.
Hal ini menjadi peluang besar bagi para pelamar yang ingin meraih karier di dunia pemerintahan dengan berbagai manfaat, termasuk gaji dan tunjangan yang menarik.
Dasar Hukum Gaji PPPK 2025
Besaran gaji PPPK telah diatur dalam beberapa peraturan resmi:
1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 menjadi pedoman awal penentuan gaji PPPK.
2. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, mengatur kenaikan gaji PPPK di tahun 2025 dengan tambahan rata-rata Rp 200.000.
Gaji PPPK juga disesuaikan dengan golongan, yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berdasarkan jenjang pendidikan pelamar.
Pembagian Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
- Golongan I: SD
- Golongan IV: SMP atau sederajat
- Golongan V: SLTA/Diploma I/sederajat
- Golongan VI: Diploma II
- Golongan VII: Diploma III
- Golongan IX: Sarjana/Diploma IV
- Golongan X: Pascasarjana S2
- Golongan XI: Pascasarjana S3
Gaji Pokok PPPK 2025, Mulai Rp 1,9 Juta hingga Rp 7 Juta
Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, yang meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Baca juga : Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, ini Jadwal Barunya