JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang bercita-cita menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penting untuk memahami besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima di tahun 2025.
Hal ini menjadi peluang besar bagi para pelamar yang ingin meraih karier di dunia pemerintahan dengan berbagai manfaat, termasuk gaji dan tunjangan yang menarik.
Dasar Hukum Gaji PPPK 2025
Besaran gaji PPPK telah diatur dalam beberapa peraturan resmi:
1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 menjadi pedoman awal penentuan gaji PPPK.
Baca Juga:Redmi Note 14 5G Mau Masuk Indonesia, Intip Dulu Spesifikasi dan Harganya Sebelum BeliCara Registrasi Akun SNPMB Siswa 2025 Lengkap dengan Link Daftarnya
2. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, mengatur kenaikan gaji PPPK di tahun 2025 dengan tambahan rata-rata Rp 200.000.
