Langsung Terima Saldo Dana Gratis Rp 2 Juta Syarat Cuma KTP, ini Cara Klaimnya

JABAR EKSPRES – Tahun 2025 membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, di mana pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM melalui program dana bantuan gratis dengan besar saldo hingga Rp 2 juta.

Menariknya, kali ini bantuan tersebut dapat di akses tanpa harus melalui proses pendaftaran di eform.bri.co.id seperti skema Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) sebelumnya.

Program bantuan terbaru ini berbeda dari BPUM yang di hentikan pada tahun 2024.

Baca juga : Baru Instal Aplikasi Penghasil Uang Dapat Saldo Gratis hingga Rp158.000, Caranya Mudah

Pemerintah menciptakan skema baru yang lebih inklusif untuk menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, khususnya mereka yang belum menerima bantuan sebelumnya.

Program ini di rancang untuk:

1. Menambah Modal Kerja: Dana bantuan dapat di gunakan untuk pembelian bahan baku, alat produksi, atau kebutuhan operasional lainnya.

2. Meningkatkan Stabilitas Usaha: Membantu UMKM tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi.

3. Memperluas Akses Pelaku Usaha: Memastikan bantuan menjangkau UMKM yang belum terakomodasi dalam program sebelumnya.

Baca juga : Cara Dapat Saldo Gratis hingga Rp1 Juta Langsung Dikirim ke Rekening DANA

Syarat Penerima Bantuan Dana UMKM Saldo hingga Rp 2 Juta Gratis

Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pemilik Usaha Mikro Aktif: Usaha harus telah berjalan dan sesuai dengan kriteria UMKM yang di tetapkan pemerintah.

3. Belum Pernah Menerima BPUM: Prioritas di berikan kepada UMKM yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Program ini di khususkan untuk masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.

5. Terdaftar di Dinas Terkait: Usaha harus tercatat di dinas yang mengelola data UMKM di wilayah masing-masing.

6. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Misalnya, BLT subsidi gaji atau program sosial lainnya.

Cara Daftar dan Cek Status Penerima

Pelaku UMKM dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar dan mengecek status penerima bantuan:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan