JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung belum bisa menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, karena Pilbup Bandung saat ini masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi mengatakan jika proses penetapan ini bisa dilakukan setelah proses di MK selesai.
“Terkait penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati, terkhusus di kabupaten bandung belum dapat kami tetapkan. Sesuai dengan ketentuan bahwa yang bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah kabupaten kota atau provinsi yang tidak terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).
Baca Juga:Puluhan UMKM di Ciamis Diduga Jadi Korban Penipuan Iuran Program Makan Bergizi GratisDivonis 10 Tahun Penjara, Seorang Kakek di Bandung Terbukti Bersalah Usai Lakukan Pelecehan Seksual pada Cucunya Sendiri
“Kalau sidang pertama itu penyampaian materi tuntutan atau materi gugatan dari pihak penggugat. Untuk sidang kedua, nanti kita akan meminta jawaban permohonan yaitu KPU Kabupaten Bandung, kemudian permintaan keterangan dari Bawaslu dan permintaan keterangan dari pihak terkait,” tambahnya.
Ahmad juga menyebut, terkait jadwal penetapan menurutnya, proses ini akan berlangsung hingga akhir Februari, kecuali putusan MK sudah keluar pada akhir Januari.
Pelantikan ini juga diharapkan bisa dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kalau pelantikan yang menentukan adalah Kemendagri, tapi pasca penetapan itu KPU berkewajiban untuk menyampaikan kepada Kemendagri dan mengusulkan untuk dilakukan pelantikan,” ungkapnya.
