JABAR EKSPRES – Seorang Kakek berinisial YHR (68), terpaksa harus mendekam di penjara selama 10 tahun usai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada anak berusia 7 tahun.
Diketahui vonis 10 tahun penjara tersebut, dijatuhkan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 7 Januari 2025 kemarin setelah terdakwa atau YHR dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang merupakan cucunya sendiri.
Dalih sambil menjemput adik korban di taman kanak-kanak (TK), terdakawa malah melancarkan aksinya dengan cara memasukan tangan korban kedalam celananya.
Baca Juga:Kebakaran Hebat Menyambar Kawasan Elit Los Angeles, Inilah Fakta-Fakta Dibalik Bencana Besar Itu!Kembali Erupsi, Gunung Semeru Keluarkan Letusan Setinggi 600 Meter
“Sesampainya di depan gerbang sekolah TK, terdakawa lalu turun dari motor kemudian mengambil tangan korban lalu mengarahkan masuk kedalam celana terdakwa hingga menyentuh alat kelaminnya,” isi uraian dakwaan yang diterima.
Aksi tersebut berdasarkan isi dakwaan, diketahui sudah sering dilakukan oleh terdakwa terhadap korban sejak bulan September 2024 lalu.
Bahkan sebelum masuk ke rumah setelah dijemput, biasanya terdakawa melakukan hal serupa sambil menciumi korban dan tangannya pun dimasukan kedalam celananya hingga sering merasa kesakitan saat melakukan buang air kecil.
