Proses ini pun kata Ahmad masih membutuhkan waktu yang tidak bisa dipastikan, tergantung pada hasil sidang dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Jika gugatan diterima, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, namun jika gugatan ditolak, prosesnya akan berakhir.
“Bisa lama, atau mungkin sidang Ketiga juga bisa selesai. Karena yang ketiga itu sudah ada putusan, tapi putusannya gugatan itu diterima, kalau diterima pasti itu sidangnya akan berlanjut untuk proses pembuktian. Tapi kalau nanti sidang ketiganya ditolak, maka itu selesai,” pungkasnya.
