JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi calon pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2, waktu pendaftaran PPPK kembali diperpanjang.
Pada perpanjangan sebelumnya, batas waktu akhir pendaftaran PPPK seharusnya jatuh pada hari ini, 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Namun dengan adanya edaran baru dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), waktu pendafataran diundur lagi hingga pertengahan Januari 2025 ini.
Dalam surat edaran Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2, ada jadwal baru dalam tahapan pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2, disebutkan bahwa infotmasi terbaru terkait waktu pendafatran PPPK 2024 Tahap 2 terbaru berlangsung pada 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025.
Dengan adanya perpanjangan terbaru, batas akhir pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 adalah 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Baca juga : Cek Gaji PPPK Paruh Waktu, Berikut Rinciannya
Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
Berdasarkan surat edaran tersebut juga ditemukan ada aturan tambahan tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2 bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember.
Baca juga : Segini Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu
Berikut informasinya.
1. Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2 jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
2. Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut: