JABAR EKSPRES – Ada kabar baik buat tenaga honorer yang belum berhasil lolos PPPK 2024. Pemerintah punya solusi baru, yaitu PPPK Paruh Waktu.
Skema ini dibuat untuk menjaga agar tenaga honorer tetap bisa bekerja tanpa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kami tahu, berita tentang penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 sempat bikin banyak orang cemas.
Baca Juga:Cobain Game Penghasil Uang Terbaru 2025 yang Bayar Kamu Rp190.000/HariAda Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Januari 2025, Hadiah Menarik Menantimu!
Ini yang pasti Kamu tunggu-tunggu, kan? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Gaji ini tentunya disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan durasi kerja Kamu. Lumayan banget, kan? Kamu tetap bisa menjalani profesi yang Kamu cintai, sekaligus mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kami juga ingin mengingatkan Kamu untuk tetap semangat dan terus berusaha. Ingat, skema PPPK Paruh Waktu ini adalah salah satu cara pemerintah untuk memastikan tenaga honorer tetap dihargai dan diberdayakan.
