JABAR EKSPRES – Bantuan yang diberikan untuk warga DKI Jakarta berupa dana gratis yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini banyak di tunggu oleh para warga.
Program bantuan ini merupakan bantuan sosial yang di antranya terdapat KLJ, KAJ, dan KPDJ. Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap dan dapat dengan mudah dipahami tentang progrm bansos ini.
Namun, sebelum lebih jauh, diingatkan bahwa dana gratis yang dimaksud di sini bukanlah saldo di dompet digital seperti aplikasi e-wallet DANA, namun dana yang dimaksud adalah bantuan uang tunai atau transfer ke rekening bank.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan bantuan sosial di tahun 2025. Ada tiga program penting, yaitu:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Bantuan untuk warga yang berusia 60 tahun ke atas dan kurang mampu.
BACA JUGA: Cair Pinjam Saldo Rp500.000 Ke Rekening Tanpa Syarat KTP, Berikut Langkanya
BACA JUGA: Terima Dana Gratis Rp2,4 Juta Syarat KTP, Ini Langkah Mendapatkannya
- Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Bantuan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Bantuan untuk penyandang disabilitas agar bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Syarat Pendaftaran
Setiap program memiliki syarat pendaftaran sebagai berikut:
- KLJ:
- Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.
- Berusia 60 tahun atau lebih.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong tidak mampu.
- KAJ:
- Anak berusia 0-18 tahun.
- Warga DKI Jakarta dengan KTP orang tua.
- Dari keluarga yang terdaftar di DTKS.
- KPDJ:
- Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.
- Memiliki surat keterangan disabilitas.
- Terdaftar di DTKS Kemensos.
BACA JUGA: Pinjam Saldo Rp700.000 Via EWallet Langsung Cair Tanpa Syarat KTP
BACA JUGA: Cairkan Saldo DANA Gratis Rp300.000, Cuma Geser Langsung Cair Ke Rekening EWallet
Tata cara daftar bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ, di antarnya:
- Pastikan Anda atau keluarga terdaftar di DTKS. Anda bisa cek status di situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau aplikasi JAKI.
- Siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, dan dokumen lain sesuai jenis bansos (misalnya, surat keterangan disabilitas untuk KPDJ).
- Daftarkan diri melalui kelurahan atau aplikasi JAKI.
- Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data dan survei ke rumah.
- Jika data Anda diterima, maka nantinya Anda akan diberitahu melalui SMS, aplikasi JAKI, atau surat resmi.