Perumda Tohaga Bogor Ambil Alih MCK Pasar, Pengelola Ajukan Gugatan!

JABAREKSPRES – Keberadaan MCK di tiap pasar yang ada di Kabupaten Bogor akan dikelola secara langsung oleh Perusahaan Umum Daerah ( Perumda Tohaga )

Direktur Umum Perumda Tohaga Haris Setiawan menuturkan, pengelolaan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‘’Ini juga dan mengoptimalkan pengelolaan fasilitas umum dan memberikan pelayanan yang masimal kepada masyarakat,’’ ujar Haris kepada Jabareskpres, Kamis, (2/01/2024)

Akan tetapi, pembilalihan ini mendapat penolakan dari beberapa orang uyang mengaku merasa memiliki MCK yang ada di pasar itu.

BACA JUGA: Kadisdik Bogor Bungkam Ditanya Uang Sogokan ke KPK Gadungan, Segini Anggaran yang Dikelola pada 2023!

Keberadaan MCK sendiri berjumlah 10, namun hanya empat yang mengajukan gugatan hukum kepada Perumda Tohaga Kabupaten Bogor.

“Gugatan hukum ini dilakukan melalui pengacara, namun kami sudah menjawab surat tersebut,’’ucap Haris.

Gugatan yang disampaikan adalah meminta kompensasi dari nilai investasi yang sudah mereka keluarkan untuk mengelola MCK pasar.

‘’Jadi mereka ini ingin pengembalian atau penggantian atas hak miliknya,” cetus.

Meski begitu, Perumda Tohaga Kabupaten Bogor akan melakukan proses perhitungan nilai aset. Termasuk menghitung nilai penyusutan bangunan.

BACA JUGA: Sering Malak! Preman Pasar Merdeka Bogor Dibekuk Polisi

Kompensasi atau nilai ganti rugi ini akan ditawarkan, namun nilai penyusutan harus dihitung terlebih dahulu, karena ada barang yang terus digunakan.

“Jadi misalnya ada harga pompa yang digunakan, itu juga harus dihitung sesuai dengan penyusutan asetnya,’’ kata dia.

‘’Kami juga terbuka untuk negosiasi mengenai nilai appraisal,” tambahnya lagi.

Haris mengungkapkan, keberadaan MCK yang ada di tiap pasar merupakan bagian dari fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) pasar.

BACA JUGA: Tempat Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor Ternyata Milik PT Jaswita Belum Punya Izin

Fasilitas ini dibangun oleh Disperindag sebelum dikelola oleh pihak ketiga. Sehingga, setelah kontrak habis, fasos dan fasum harus diserahkan, temasuk keberadaan MCK.

Pengelolaan MCK, harus dilakukan demi meningkatkan pelayanan dan menambah pendapatan daerah sevara langsung,

Perumda Tohaga Kabupaten Bogor, sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran agar yang menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2025 pengelolaan MCK akan diambil alih.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan