‘’Untuk tarif penggunaan MCK, Haris memastikan tetap normal, yaitu Rp2.000 untuk buang air kecil,’’ ujar Haris.
Perumda Tohaga Kabupaten Bogor akan terus melakukan inventarisasi keberadaan fasos dan fasum di pasar sebagai bentuk peningkatan pelayanan.
Sementara itu, Kuasa hukum Pengelola MCK Pasar se-Kabupaten Bogor Rian Novita Sari mengatakan, keputusan mengambil alih keberadaan MCK akan dilakukan gugatan secara huku,.
Baca Juga:Anggota DPRD Banjar dari PDIP Dilaporkan ke Polisi Karena Nikah Sirih!Jangan Panik! Inilah Cara Mengatasi Luka Bakar Pada Kulit dengan Praktis!
Menurutnya, keputusan ini diambil secara sepihak oleh Perumda Togaha tanpa adanya musyawarah, sehingga ada dua klien menolak tindakan itu
Penolakan dilakukan, lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengelola dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor.
Selain itu, pengelola MCK juga sudah membangun sarana dan fasilitas tambahan untuk pelayanan masyarakat yang berkunjung ke pasar.
“Sarana tambahan itu, seperti musola, urinoir, dan pembangunan ulang septic tank agar lancar,” ujar Rian. (sfr/yan).
