Ini Dia Barang yang Kena PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Daftarnya!

Akhir tahun 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui menteri keuangan Srimulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah.
Akhir tahun 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui menteri keuangan Srimulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah.
0 Komentar

JABAREKSPRES – Menjelang akhir tahun 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui menteri keuangan Srimulyani mengumumkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan berlaku hanya untuk barang mewah.

Dengan begitu, barang-bara yang tidak termasuk ke dalam barang mewah, tarif PPN masih berlaku sebesar 11 persen. Bahkan untuk barang kebutuhan pokok tidak ada yang dikenakan PPN.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 disebutkan mengenai jenis barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen dan PPN yang berlaku tetap sebesar 11 persen.

Baca Juga:Richeese Factory Jadi Restoran Cepat Saji Paling Favorit Menurut Survei JakpatIni Penyebab Mahasiswa UPI Terjatuh dari Lantai 2 Gedung Gymnasium!

Adapun untuk jenis barang mewah yang kena tarif PPN 12 persen adalah sebagai berikut;

1. Kelompok Rumah Mewah

Kelompok rumah mewah atau hunian mewah seperti, kondominium,town house dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih akan kena PPN 12 persen.

2. Kelompok Kapal Pesiar Mewah

Kelompok ini akan dikenakan PPN 12 persen, kapal pesiar mewah itu digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Adapun untuk jenis papal pesiar di antaranya kapal jenis ekskursi atau alat transportasi kendaraan air yag digunakan untuk mengangkut orang seperti kapan feri, kecuali untuk kepentingan negara dan anggkutan umum.

Kapal pesiar jenis, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau untuk kepentingan usaha menunjanng pariwisata.

3. Kelompok Pesawat Udara

Selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Jenis Pesawat Udara Helikopter Pesawat udara dan pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

4. Kelompok Balon Udara

Kelompok ini akan dikenakan PPN 12 persen dengan jenis balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

5. Kelompok Peluru dan Senjata Api

Baca Juga:BBM Nonsubsidi Akan Kena Tarif PPN 12 Persen, Benarkah?Belanja Pakaian dan Kosmetik di Mall Akan Kena PPN 12 persen

Kelompok ini akan dikenakan kenaikan pajak oertambahan nilai sebesar 12 persen. Kecuali untuk keperluan negara termasuk peluru dan bagiannya. Tapi tidak termasuk peluru senapan angin.

Selain itu ada kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol,

0 Komentar