Ini Dia Barang yang Kena PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Daftarnya!

Akhir tahun 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui menteri keuangan Srimulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah.
Akhir tahun 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui menteri keuangan Srimulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah.
0 Komentar

Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Pemberian Stimulus dari Presiden Prabowo Tetap Berlaku

Sementara itu dalam postingan instagram menteri keuangan Sri Mulyani yang berjudul ‘’PPN Tidak Naik’’ dijelaskan bahwa, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

Pengumuman tersbut disampaikan langsung oleh Presiden @prabowo yang hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan.

Baca Juga:Richeese Factory Jadi Restoran Cepat Saji Paling Favorit Menurut Survei JakpatIni Penyebab Mahasiswa UPI Terjatuh dari Lantai 2 Gedung Gymnasium!

Menurut Sri Mulyani, Presiden memberikan pengumum penting mengenai kenaikan PPN 12 persen dengan  pertimbangan khusus.

Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0 persen) – sesuai PP 49/2022

(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, tidak mengalami perubahan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen.

Kemudian khusus untuk barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Kebijakan ini diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 milyar, kendaraan bermotor mewah.

Selain itu, seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 akan tetap berlaku.

Paket stimulus tersebut diantaranya, bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Baca Juga:BBM Nonsubsidi Akan Kena Tarif PPN 12 Persen, Benarkah?Belanja Pakaian dan Kosmetik di Mall Akan Kena PPN 12 persen

Kemudian pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025.

Selain itu, PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta per tahun dibebaskan PPh.

PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10juta per bulan.​

Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen. Bantuan sebesar 50 persen Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.

0 Komentar