Batal Naik! PPN 12 Persen Hanya untuk Barang-Barang Mewah, Berikut Rinciannya

Ilustrasi Barang Mewah.
Ilustrasi Barang Mewah.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, sehingga tarif PPN yang termasuk kebutuhan masyarakat sehari-hari batal naik tetao 11 persen.

Sri Mulyani mengatakan barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen yakni tercanum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2023. Barang dan Jasa tersebut juga sudah terkena tarif PPnBM.

“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan, jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tidak ada kenaikan PPN,” tegasnya saat konferensi pers, Selasa (31/12/2014).

Baca Juga:Puskesmas Cimahi Tengah Mulai Operasional 24 Jam, Siap Layani Kesehatan Masyarakat di Tahun 2025PPN Tidak Jadi Naik, Sri Mulyani: Hanya untuk Barang Mewah Saja!

Dalam hal ini, Menkeu memastikan barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan pembebasan PPN alias 0 persen juga tidak ada perubahan, alias tetap PPN 0 persen. Misalnya seperti jasa angkutan orang dan umum, makanan pokok, jasa keuangan hingga jasa pendidikan.

Berikut ini barang yang terkena tarif PPN 12 persen sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2023 yaitu:

– Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan lainnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

– Kelompok balon udara, seperti balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak

– Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

– Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, kendaraan udara lain, dan private jet

– Kelompok kapal pesiar mewah kecuali angkutan umum, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi dan yacht

– Kelompok kendaraan bermotor

0 Komentar