PPN Tidak Jadi Naik, Sri Mulyani: Hanya untuk Barang Mewah Saja!

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto Instagram @smindrawati)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak jadi alami kenaikan di tahun 2025.

Semua kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen untuk semua barang dan jasa batal dilakukan oleh pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan PPN ke 12 persen ini hanya berlaku bagi jasa dan barang mewah saja, yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:BNNK Jakarta Selatan Rehabilitas 253 Pengguna Narkoba di Sepanjang 2024Keluarga Cium Aroma Tak Sedap, Seorang Pria di Nagreg Bandung Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya

“PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku unutk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM itu kategorinya sangat sedikit yaitu private jet, kapal pesiar, yacth, rumah sangat mewah sudah diatur di PMK nomor 15/2023,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

“Artinya yang disampaikan Pak Presiden untuk barang jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap 11 persenu,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, dibatalkannya kenaikan PPN ke 12 persen mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Dengan pertimbangkan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan,” imbuhnya.

Dengan dibatalkannya kenaikan PPN ke 12 persen ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia, mengingat tarif kenaikan tersebut menjadi perbincangan yang membuat masyarakat resah.

0 Komentar