JABAR EKSPRES – Menanggapi vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memnyebut bahwa jaksa telah mengajukan banding.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar di Kantor Kejagung Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga:Terbukti Korupsi, Direktur PT SIP Divonis 5 Tahun 6 Bulan PenjaraRayakan Tahun Baru 2025, Pj Bupati Bandung Barat: Jangan Berlebihan
“Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengajuan banding, dalam kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.
“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.
Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung.
