Kasus Tol Cisumdawu Masih Belum Usai, MAKI Terus Kawal Jalannya Sidang

“Pada bulan Juli 2024, MAKI telah mendatangi Kejari Sumedang untuk memberikan dukungan penegakan hukum perkara korupsi tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:KLAIM Sekarang! Rp345.000 Langsung Cair Ke Rekening Lewat Aplikasi Penghasil Uang

“Berdasarkan informasi, saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang tengah mengupayakan izin penyitaan atas UGR kepada Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung,” lanjut Boyamin.

Dia menyampaikan, dalam situasi ini, MAKI menghimbau semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Dan tidak melakukan tekanan yang justru akan menjerumuskan pihak-pihak lain, termasuk BTN, untuk melanggar hukum.

“Putusan pengadilan bisa saja merampas semua uang ganti rugi atau hanya sebagian yang akan diberikan kepada yang berhak atas uang ganti rugi tersebut,” pungkas Boyamin. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan