Kasus Tol Cisumdawu Masih Belum Usai, MAKI Terus Kawal Jalannya Sidang

Ilustrasi: Ruas Jalan Tol Cisumdawu di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Ruas Jalan Tol Cisumdawu di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Boyamin megucapkan, dalam hal ini MAKI memberikan peringatan kepada para pihak yang memperkarakan BTN, untuk menghentikan tekanan yang tidak bertanggung jawab.

Boyamin menegaskan, pihak Bank BTN tidak boleh tunduk atas ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Diketahui, dalam persidangan perkara dakwaan korupsi Tol Cisumdawu pada 12 Desember 2024, terdapat lima orang terdakwa, yakni Dadan Setiadi Megantara (Pemilik lahan di Desa Cilayung), Agus Priyono (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional Sumedang) yang pada saat itu bertugas sebagai Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu.

Baca Juga:Gebrakan Baru untuk Dunia Pendidikan Jadi Perhatian, DPRD Jabar Harap Bukan Sekadar Omon-OmonKisah Wisudawan Terbaik UM Bandung, Kado Bagi Ibu yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut, telah diketemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur No 620/Kep-824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang penetapan lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan.

Boyamin mengungkapkan, di sisi lain, terdapat dugaan manipulasi data hak kepemilikan dan dugaan penilaian ganti kerugian yang tidak wajar berupa mark up, dimana lahan dinilai Rp6 juta per meter, padahal harga pasaran yaitu sekitar Rp1juta hingga Rp3 juta, sehingga diduga kerugian negarasetidaknya mencapai Rp130 miliar.

0 Komentar