THR dan TPG Triwulan 4 Cair Jelang Tahun Baru, Hadiah Akhir Tahun untuk Guru dan Dosen

THR dan TPG Cair Jelang Tahun Baru, Hadiah Akhir Tahun untuk Guru dan Dosen
THR dan TPG Cair Jelang Tahun Baru, Hadiah Akhir Tahun untuk Guru dan Dosen
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar gembira datang menyapa para guru dan dosen di penghujung tahun 2024, menjelang pergantian tahun pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 dan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG telah mendapat kepastian penuh.

Meski beberapa daerah lain sudah menerima tunjangan ini lebih awal, guru-guru di Kabupaten Ende sebelumnya masih menanti kepastian.

Namun, kabar baik akhirnya datang, berdasarkan data resmi dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kabupaten Ende telah menerima alokasi dana sebesar Rp50,28 miliar untuk pembayaran TPG dari triwulan 1 hingga triwulan 4.

Baca Juga:Viral Tukang Bakso di Malang Bangun Jalan Desa Pakai Uang Pribadi, Habiskan Dana Rp10 MiliarCairkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Pakai NIK KTP, 100 Persen Cair ke Rekening

Selain itu, anggaran tambahan untuk THR TPG dan gaji ke-13 juga sudah disiapkan sebesar Rp681 juta.

Dana ini telah ditransfer oleh pemerintah pusat, dan kini menjadi tugas pemerintah daerah untuk segera mencairkannya kepada para penerima.

Meski dana sudah siap, proses pencairan di penghujung tahun memiliki tantangan tersendiri.

Bank Indonesia mengumumkan bahwa layanan perbankan tidak beroperasi pada tanggal 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025.

Selain itu, layanan akhir pekan juga tidak tersedia, sehingga proses transfer tunjangan hanya bisa dilakukan pada hari kerja, yakni 30 dan 31 Desember 2024.

Para guru diharapkan untuk bersabar menunggu proses administrasi dari pemerintah daerah yang sedang berjalan.

Dengan alokasi anggaran yang sudah tersedia, pencairan ini hanya tinggal menunggu waktu.

Baca Juga:Contoh Resolusi 2025, Membentuk Masa Depan yang Lebih BaikJadwal Lengkap dan Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2025

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang kuat untuk memastikan bahwa hak para guru tetap terpenuhi.

Melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), pemerintah pusat telah menjamin bahwa anggaran untuk TPG dan THR telah disalurkan dengan baik.

0 Komentar