Menteri LH Ingatkan Masyarakat Jangan Nyampah di Rest Area Jalan Tol!

Menteri LH/KBP, Hanif Faisol Nurofiq, saat mengunjungi Rest Area KM 57 Tol Cikampek. (Yudha Prananda / Istimewa)
Menteri LH/KBP, Hanif Faisol Nurofiq, saat mengunjungi Rest Area KM 57 Tol Cikampek. (Yudha Prananda / Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian, Hanif Faisol Nurofiq memastikan optimalisasi pengelolaan sampah di sejumlah Rest Area Jalan Tol.

Dalam lawatanya ke Rest Area KM 19 dan KM 57 Tol Cikampek, Rabu (25/12), Hanif Faisol mengajak pihak pengelola agar meningkatkan kinerja pengelolaan sampah dan memperkuat kolaborasi dengan pengunjung dan masyarakat.

Dirinya mendorong bahwa setiap tenant harus mengumpulkan sampah mereka secara berkala ke lokasi yang telah ditentukan. Nantinya, sampah yang memiliki nilai, seperti sampah organik untuk pakan maggot atau bahan kompos, harus dikelola secara terpisah.

Baca Juga:Diusulkan Sejak 2020, Apa Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Tersangka Sekarang?Ingin Hentikan Trend Buruk, Pep Andalkan Haaland

“Slogan ‘Buanglah Sampah pada Tempatnya’ sudah tidak berlaku. Sekarang, semua orang wajib mengelola sampahnya sendiri hingga selesai, dan hanya residu yang boleh diangkut ke TPA,” dorong dia.

Selain itu, Hanif juga mengingatkan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban hukum untuk mengatur sampah sesuai undang-undang.

0 Komentar