JABAR EKSPRES – Penetapan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (24/12), kembali menarik perhatian publik.
Pasalnya, Hasto dikabarkan sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020 lalu. Ini disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, ketua KPK Setyo Budiyanto resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
Baca Juga:Ingin Hentikan Trend Buruk, Pep Andalkan HaalandCELIOS Peringatkan Ancaman Badai Sempurna Hantui Perekonomian Indonesia di 2025
“Disitulah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan menetapkan (Hasto sebagai tersangka),” paparnya.
Kemudian, sambung dia, KPK memutuskan untuk menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
