JABAR EKSPRES – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersikap tegas dengan melakukan penindakan terhadap produk impor yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bentuk komitmen menjaga iklim industri di tanah air.
“Demi mewujudkan hal tersebut, Kemenperin melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Dalam pengawasan yang dilakukan secara rutin, Kemenperin mengamankan produk-produk jenis elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, sampai alat mesin pertanian yang tidak memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian Mohammad Rum di Jakarta, Rabu (18/12).
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri (BDKJI) Kemenperin Andi Rizaldi menjelaskan para pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI tersebut, diperintah untuk menghentikan kegaiatan usahanya serta melarang peredaran produk-produk dengan merk jenama di wilayah NKRI.
Baca Juga:Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan 2 TersangkaUsai Tumbangkan Lazio, Inzaghi Akui Bangga Jadi Pelatih Inter Milan
Temuan produk tanpa SNI ini, rata-rata merupakan produk-produk yang diimpor dari China. Tanpa adanya kepemilikan SPPT-SNI akan berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna, serta dapat merusak persaingan usaha yang ada di dalam negeri.
