Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan 2 Tersangka

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK tengah menggelar penyidikan terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12) malam.

Baca Juga:Usai Tumbangkan Lazio, Inzaghi Akui Bangga Jadi Pelatih Inter MilanKasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Periksa Lina Dedy sebagai Saksi

“Dokumen terkait berapa besar CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kit acari,” ujarnya.

“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,’’ tutur Denny.

Ia juga mengatakan bahwa BI sakan senantiasa menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. BI selalu mendukung segala upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

0 Komentar