Pemkab Ciamis Sosialisasikan Aturan Cukai dan DBHCHT Melalui Seni Tradisional

Pemkab Ciamis Sosialisasikan Aturan Cukai
Pemkab Ciamis Sosialisasikan Aturan Cukai
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan rokok ilegal. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemkab Ciamis melaksanakan sosialisasi dengan pendekatan yang unik, yaitu melalui seni tradisional.

Kegiatan ini berlangsung di Objek Wisata Jatisewu, Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, dan menggabungkan unsur edukasi dengan hiburan, sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat pedesaan secara efektif.

Pertunjukan seni yang ditampilkan meliputi musik tradisional, tarian, dan teater, yang semuanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi terkait aturan cukai dan penggunaan DBHCHT. Pesan-pesan edukasi disisipkan secara kreatif dalam pertunjukan, sehingga masyarakat tidak hanya terhibur, tetapi juga mendapatkan wawasan baru mengenai pentingnya memahami aturan cukai dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:Pemerintah Kota Cimahi Gelontorkan 5 Miliar untuk Meningkatkan Kualitas PendidikanPilot Project Peternakan Nyamuk Wolbachia Dinilai Belum Mampu Tekan Kasus DBD, Apa Kata Dinkes Bandung? 

Uga Yugaswara juga mengingatkan bahwa kegiatan seperti ini harus dijadikan momentum edukasi yang berkelanjutan. “Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya dilihat sebagai hiburan, tetapi juga mampu memberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung program pemerintah,” pungkasnya.

Antusiasme warga terlihat dari tingginya partisipasi dalam acara ini. Salah satu warga Desa Jalatrang, Yudi, menyatakan bahwa ia merasa senang dengan pendekatan yang diambil oleh pemerintah. “Kami jadi paham pentingnya aturan cukai, dan ini disampaikan dengan cara yang menarik dan mudah dimengerti,” katanya.

0 Komentar