JABAR EKSPRES – Desember 2024 menjadi bulan yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako) kembali cair. Bansos BPNT dan PKH Desember 2024 ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu, terutama menjelang akhir tahun.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis jadwal pencairan bantuan beserta mekanisme penyalurannya melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan bansos BPNT dan PKH Desember 2024, tanda-tanda penerima, serta cara mencairkan bantuan.
Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH Desember 2024
- Penyaluran Melalui Himbara
Bagi KPM yang menerima bantuan melalui bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, dana sudah dapat dicairkan karena telah masuk ke rekening masing-masing. KPM dapat menarik dana melalui ATM atau kantor cabang bank terdekat.
Baca juga : Sudah Cair Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT 2024 Kartu Sembako 2024
- Penyaluran Melalui PT Pos
Pencairan bantuan melalui PT Pos dijadwalkan pada minggu ketiga Desember 2024. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui tiga metode berikut:
- Pengambilan langsung di kantor pos.
- Penyaluran melalui komunitas KPM.
- Penyaluran langsung ke rumah KPM.
2 Tanda Kamu Penerima Bansos BPNT dan PKH Desember 2024 di Kantor Pos
- Tanda Pertama
KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan undangan resmi. Undangan ini berisi jadwal pencairan, lokasi pengambilan, serta nominal bantuan yang di terima. Pastikan membawa KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk proses verifikasi.
- Tanda Kedua
KPM yang tinggal di daerah terpencil atau wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) akan mendapatkan bantuan melalui komunitas. Petugas akan mendatangi lokasi yang telah ditentukan, seperti balai desa.
Sementara itu, penyaluran langsung ke rumah diberikan untuk:
- Lansia yang tidak mampu datang ke kantor pos.
- Penyandang disabilitas berat yang membutuhkan bantuan khusus.
Baca juga : Cek Nasib Bansos KJP Plus yang Dibatalkan Karena Skala Prioritas, Ini Solusinya
PKH di berikan berdasarkan kategori penerima manfaat, dengan rincian nominal berikut:
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Lansia (60 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).