4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Berhasil Ditangkap, Ini Perannya!

Ilustrasi Penculikan. (Pixabay)
Ilustrasi Penculikan. (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus penculikan seorang wanita di kawasan Antapani, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka dengan berbagai peran dalam aksi kejahatan ini. Keempat tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian berlangsung.

Peristiwa penculikan ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 12.20 WIB, di Jalan Sukanegara No. 70 B, Antapani Kidul. Korban, Santi Agustina (49), diculik oleh dua orang pelaku yang memaksa korban masuk ke dalam mobil sambil mengancam dengan senjata api mainan. Santi sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya dibawa oleh pelaku.

Anak korban, yang mendengar teriakan tersebut, segera melapor ke pihak kepolisian. Upaya cepat dari Polsek Antapani berhasil mengidentifikasi kendaraan dan keberadaan para pelaku.

Ini Peran Masing-Masing Tersangka

Baca Juga:Soal Penetapan Kenaikan UMK 6,5 persen, Pengamat Ingatkan Hal IniBuntut Meninggalnya Fathir Bobotoh Asal Bandung, Ketua Viking Persib Club Minta PSSI Cabut Larangan Away

Selanjutnya, Tatang (51) bertugas menjaga situasi dari dalam mobil di kursi depan. Ia juga diajak oleh Donny dengan janji imbalan uang.

Terakhir, Hariyanto alias Ato, supir kendaraan saat aksi penculikan. Ia membantu memulangkan korban menggunakan ojek setelah aksi berakhir.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

0 Komentar