Soal Penetapan Kenaikan UMK 6,5 persen, Pengamat Ingatkan Hal Ini

Foto ilustrasi : Pengatamat ingatkan kenaikan UMK 2025 bisa picu gelombang PHK
Foto ilustrasi : Pengatamat ingatkan kenaikan UMK 2025 bisa picu gelombang PHK
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ekonom Universitas Pendidikan Indonesia, Adib Sultan mengingatkan soal penetapan UMK 6,5 persen yang bakal ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Menurutnya, penetapan ini dikhawatirkan bakal memicu gelombang PHK karena berdampak pada meningkatnya biaya tenaga kerja dan operasional.

“Di sektor padat karya, ini tentunya akan banyak berpengaruh. Sebab, secara langsung ini akan mengarungi keuntungan para pengusaha,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (10/12)

Baca Juga:Buntut Meninggalnya Fathir Bobotoh Asal Bandung, Ketua Viking Persib Club Minta PSSI Cabut Larangan AwaySelain Harvey, Dua Terdakwa Korupsi Timah Ini Dituntut hingga 14 Tahun Penjara!

“Jadi jangan sampai karena masalah kenaikan upah ini, menjadi alasan-alasan yang dijadikan dasar oleh perusahaan dalam memecat beberapa pegawainya. Ini kan tidak boleh,” ujarnya.

“Disnaker harus mempetakan terkait sektor tertentu. Jika ada pengusaha yang terbukti sanggup, tidak sepatutnya mereka menolak kebijakan tersebut,” tambahnya.

Maka dari itu, dirinya mewanti-wanti agar Pemkot Bandung senantiasa melakukan pengawasan terkait penetepan UMK 6,5 persen. Pasalnya, hal ini bakal berpengaruh terhadap beberapa sektor yang diampu oleh berbagai instansi pemerintahan.

“Sinergitas para OPD sangat dibutuhkan dalam hal pengawasan. Hal ini agar segala kekhawatiran yang timbul dari kebijakan ini bisa diredam,” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar