Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa pencairan dana KJMU juga dilakukan secara bertahap.
“Pencairan dilakukan berbeda antara penerima lanjutan dan penerima baru. Untuk penerima lanjutan, dana langsung ditransfer ke rekening mereka. Sementara penerima baru perlu menyelesaikan proses administrasi seperti pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan ATM,” ujarnya pada Rabu (4/12).
Baca juga : BPNT Cair Akhir Tahun 2024, Cek Jadwal dan Cara Klaimnya
Proses Penyaluran Bertahap
Sarjoko menegaskan bahwa pencairan bertahap ini dilakukan untuk memastikan semua proses administrasi berjalan lancar, terutama bagi penerima baru.
Penyaluran dana KJP Plus dan KJMU akan langsung ditransfer melalui Bank DKI setelah semua prosedur selesai.
Dinas Pendidikan mengimbau penerima manfaat KJP Plus dan KJMU untuk memanfaatkan dana ini sesuai peruntukannya.
Selain itu, orang tua dan peserta didik diharapkan memantau pencairan dana melalui akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi terbaru.
Dengan pencairan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pendidikan masyarakat DKI Jakarta sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di ibu kota.