Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa pencairan dana KJMU juga dilakukan secara bertahap.
Penyaluran dana KJP Plus dan KJMU akan langsung ditransfer melalui Bank DKI setelah semua prosedur selesai.
Dinas Pendidikan mengimbau penerima manfaat KJP Plus dan KJMU untuk memanfaatkan dana ini sesuai peruntukannya.
Baca Juga:Polisi Gadungan Beraksi Lagi, Modus Peras Warga di Jakarta Barat TerbongkarKeputusan Gus Miftah Mundur dari Jabatan: Bukan Tekanan dari Pihak Manapun
Selain itu, orang tua dan peserta didik diharapkan memantau pencairan dana melalui akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi terbaru.
Dengan pencairan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pendidikan masyarakat DKI Jakarta sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di ibu kota.
