Ummi Wahyuni Gugat Pemberhentian sebagai Ketua KPU Jabar ke PTUN

Ummi Wahyuni. Foto : Sandika /Jabar Ekspres
Ummi Wahyuni. Foto : Sandika /Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisioner KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU Jabar.

“Saya akan menggugat surat keputusan KPU terkait pemberhentian saya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat,” katanya kepada media di Cibinong, Rabu (4/12).

Kendati begitu, Ummi Wahyuni menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) ditindaklanjuti KPU RI dengan SK pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Jabar.

Baca Juga:Kecam Prilaku Gus Miftah Rendahkan Penjual Es Teh, Warganet: Mending, Ketimbang Jualan Agama!Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru, Pelni Siagakan 55 Kapal

Ummi membantah tuduhan melakukan pergeseran suara calon anggota legislatif DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey sebagaimana dibacakan dalam sidang DKPP pada Senin (2/12).

Meski begitu Ummi memastikan putusan DKPP terhadap dirinya tidak akan mengganggu proses Pilkada Jawa Barat baik pada pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati maupun pemilihan gubernur/wakil gubernur.

“Saya ingin juga memastikan pada seluruh masyarakat di Jawa Barat bahwa tidak akan mengganggu tahapan pilkada Jawa Barat, pilgub Jabar, karena putusan itu adalah personal etik dan saya secara pribadi sangat menghormati apapun putusan DKPP hari ini,” pungkasnya.

0 Komentar