Pemprov dan Bappenda Gelar Promo Akhir Tahun 2024, Catat Tanggalnya!

Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata SE MM menunjukkan aturan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata SE MM menunjukkan aturan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Setelah sukses dengan Program Pemutihan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda mengadakan Program Akhir Tahun 2024 dari 1 hingga 23 Desember 2024.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program tersebut.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

Baca Juga:Walhi Jabar: Pembangunan Kawasan Utara Picu Dampak Terhadap Banjir di Kota BandungRatusan Mahasiswa dapat Beasiswa dari Baznas Jabar

“Masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB diharapkan untuk segera memanfaatkan program  promo akhir tahun ini. Dengan memanfaatkan program ini, mereka dapat menghapus denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak sejak tahun ketiga dan seterusnya,” ujarnya pada Senin, 2 Desember 2024.

Program  ini sebelumnya telah dimulai sejak 1 Oktober 2024 dan direncanakan berakhir pada 30 November 2024. Kemudian program pemutihan kembali diadakan mulai 1 hingga 23 Desember 2024. “Masyarakat kini memiliki lebih banyak waktu untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka,” katanya.

Benny menambahkan, program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

“Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya dapat menghapus denda yang tertunggak, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan akan dibagi hasilnya dengan Pemerintah Kota Banjar dan digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Banjar,” jelasnya.

P3DW Kota Banjar berharap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Benny Suranata juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali lagi untuk kepentingan mereka, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga:Ardelya Craft Resmikan Butik Pertama di Bandung, Rayakan 15 Tahun Berkarya dalam Seni Kriya IndonesiaGelar Wisuda 2024, Lulusan Terbaik UTB Siap Tembus Dunia Industri dan Teknologi

Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

“Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama,” tutupnya. (CEP)

0 Komentar