Cairkan Saldo DANA Rp 600 Ribu di Awal Desember, Langsung Klik Link Ini!

JABAR EKSPRES – Pekerja pemilik NIK KTP berkesempatan dapat bantuan saldo dana Rp 600 ribu tahun 2024 cukup  dengan cek penerima tak di link ini.

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat, termasuk para pekerja, melalui berbagai program bantuan sosial. Salah satu bantuan yang menarik perhatian pada tahun 2024 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu yang dapat diterima hingga empat kali dalam setahun melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Cepat ambil saldo dana Rp 600 ribu, langsung cair dalam sekejap dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebelumnya diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan resmi dihentikan sejak tahun 2022. Penghentian ini terjadi karena anggaran dialihkan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) saat harga Pertalite dan Solar naik.

Namun, meskipun BSU sudah tidak ada, para pekerja masih berkesempatan mendapatkan bantuan lain dari pemerintah, salah satunya melalui PKH. Program ini memungkinkan keluarga pekerja untuk menerima bantuan jika memenuhi kriteria tertentu.

Baca juga : Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Cek via KTP

PKH diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong miskin atau rentan miskin.
  2. Bukan pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, maupun Polri.
  3. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Jika keluarga pekerja memenuhi syarat tersebut, maka mereka bisa menjadi penerima manfaat PKH, termasuk peluang mendapatkan BLT Rp 600 ribu.

Cara Cek Penerima PKH Secara Online

Untuk mengetahui apakah keluarga Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda dapat memeriksa secara online melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs http://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di ponsel atau laptop.
  2. Masukkan data seperti nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat di KTP.
  3. Isi kode verifikasi yang muncul di layar.
  4. Klik tombol ‘Cari Data’.

Jika terdaftar, Anda akan melihat status pencairan PKH, seperti ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan