Ini Peran 2 Tersangka Baru Kasus Buka Blokir Situs Judol Libatkan Pegawai Komdigi!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. (foto/ANTARA)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dua nama baru, yakni MN dan DM sebagai tersangka dalam kasus buka blokir situs judi online (judol), yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/11/2024). Menyebut bahwa kedua tersangka telah berhasil ditangkap. “Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi.”

Tersangka MN, kata dia, berperan sebagai penyetor daftar situs judi online ke Kementerian yang dulunya bernama Kominfo (Komunikasi dan Informasi) itu, untuk diloloskan dari pemblokiran situs.

Baca Juga:Ribuan Surat Suara di Cimahi Terkena Hujan, KPU Lakukan Penanganan CepatKKB BRI, Bunga Kompetitif Solusi Miliki Kendaraan Idaman

Meski sudah diketahui, sambung dia, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum pegawai Komdigi, atau warga sipil.

0 Komentar