JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dua nama baru, yakni MN dan DM sebagai tersangka dalam kasus buka blokir situs judi online (judol), yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/11/2024). Menyebut bahwa kedua tersangka telah berhasil ditangkap. “Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi.”
Ia menuturkan, MN dan DM sebelumnya berada di luar negeri. Dan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB. “Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F,” ujarnya.
Adapun informasi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Menurutnya, kedua tersangka baru ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
Tersangka MN, kata dia, berperan sebagai penyetor daftar situs judi online ke Kementerian yang dulunya bernama Kominfo (Komunikasi dan Informasi) itu, untuk diloloskan dari pemblokiran situs.
“Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA:Tidak Lolos Tes, Adhi Kismanto Tetap Diberi Wewenang Mengelola Satelit Judol di Komdigi
Selain itu, Ade Ary juga menyebut bahwa tersangka MN saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan DM tidak termasuk DPO.
Meski sudah diketahui, sambung dia, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum pegawai Komdigi, atau warga sipil.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dua tersangka dalam penyalahgunaan kuasa itu, sebagai DPO. “Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Ade Ary di Jakarta, Rabu (6/11).
BACA JUGA:Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan, Direktur PT GIE jadi DPO Polresta Bogor
Ade Ary menyebut hingga saat ini, kedua DPO A dan M tersebut, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.