Kemudian, Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp73,7 miliar, pada kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan oknuk pegawai Komdigi. “Prenyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar,” ujar Ade Ary, Kamis (7/11).
Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Dengan 11 orang oknum Komdigi dan empat warga sipil. Sehingga dengan bertambahnya penetapan tersangka baru, total 17 orang diduga terlibat dalam kasus buka blokir situs judol ini.
