JABAR EKSPRES – Kasus buka blokir situs judi online, yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), masih menjadi perhatian publik.
Pasalnya, para pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat itu, dinilai telah menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan tindakan mereka dianggap merugikan publik.
Bagaimana tidak, aktivitas judi online dinilai telah memakan banyak korban. Selain masyarakat kalangan menengah ke bawah terjerat piutang akibat ketagihan judol, tak sedikit yang mengakhiri hidupnya karena mengalami kerugian besar.
Baca Juga:1000x Innovation Challenge, Ajang Kolaborasi dan Inovasi Mahasiswa Indonesia untuk Mewujudkan Dampak NyataAHY: Presiden Fokus Bangun IKN sebagai Pusat Pemerintahan Politik
Dicki yang juga merupakan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Cimanggung, Sumedang menerangkan, sejumlah uang yang diberkan sebagai suap oleh situs judi online kepada para tersangka, perlu ditelusuri digunakan untuk apa saja dananya.
“Mungkin digunakan untuk foya-foya, dibagi-bagikan atau tidak menutup kemungkinan digunakan oleh para tersangka untuk suap atau gratifikasi lain. Mungkin juga dipakai untuk pelanggaran atau terindikasi digunakan dananya untuk potensi kejahatan lain,” terangnya.
Dicki meminta, agar pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dapat menelusuri juga sejumlah uang yang telah diterima sebagai suap, telah digunakan dan dialirkan oleh para tersangka kemana serta untuk apa saja.
