Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, para tersangka yang merupakan oknum pegawai Komdigi itu, memiliki kewenangan untuk mengecek hingga memblokir situs judi online.
Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi, dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun, para tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online itu, dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.
Baca Juga:1000x Innovation Challenge, Ajang Kolaborasi dan Inovasi Mahasiswa Indonesia untuk Mewujudkan Dampak NyataAHY: Presiden Fokus Bangun IKN sebagai Pusat Pemerintahan Politik
Adapun salah seorang tersangka yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi, dari kasus buka blokir judi online ini cukup menyita perharian masyarakat.
Denden yang menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE, Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komdigi.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, dampaknya akan jauh lebih dalam. Tidak menutup kemungkinan dana dari perjudian ilegal seperti judol mengalir ke aktivitas politik. Jangan sampai ada celah bagi penyalahgunaan dana dari sumber ilegal seperti judol untuk kepentingan politik,” imbuhnya.
Dicki menjelaskan, penggunaan dana dari sumber-sumber ilegal apalagi judi online, dinilai sangat buruk dan tidak dapat diterima.
Menurutnya, selain merusak generasi muda, fenomena ini juga membuka pertanyaan besar mengenai celah yang ada dalam sistem pendanaan politik.
