Uang Suap Buka Blokir Situs Judol oleh Pegawai Kementerian Komdigi Dipertanyakan, Polisi Harus Usut Dana Dialirkan Kemana Saja!

Ilustrasi suap buka blokir situs judol. (Pixabay)
Ilustrasi suap buka blokir situs judol. (Pixabay)
0 Komentar

“Masa depan generasi muda sangat dipengaruhi oleh sejauh mana masyarakat dan pemerintah bersama-sama memerangi praktik-praktik ilegal yang merusak. Saya berharap pengusutan ini membawa perubahan positif,” tukasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum sekaligus Kaprodi Ilmu Hukum UPI, Prof Cecep Darmawan mengungkapkan, para tersangka yang terjerat sementara ini dinilai terdapat dua pelanggaran yang dilakukan, yakni kasus buka blokir situs judi online serta gratifikasi.

Menurutnya, sejumlah uang suap tersebut perlu jadi perhatian oleh aparat penegak hukum (APH), guna lebih mendalami proses penelusuran.

Baca Juga:1000x Innovation Challenge, Ajang Kolaborasi dan Inovasi Mahasiswa Indonesia untuk Mewujudkan Dampak NyataAHY: Presiden Fokus Bangun IKN sebagai Pusat Pemerintahan Politik

“Hasil suapnya jadi kejahatan berikutnya apa tidak. Kalau misalkan nantinya ditemukan dari hasil suap digunakan untuk kejahatan lain, maka berpotensi terjerat pelanggaran lain (sesuai aturan hukum),” ungkapnya.

Prof Cecep menyampaikan, sejumlah uang hasil suap tersebut juga harus ditelusuri, kemana saja para tersangka mengalirkan dananya.

“Misalnya hasil suap tersebut dibagi-bagikan atau digunakan kejahatan lain, kita masih belum tahu. Harus ditelusuri hasil suapnya kemana,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar