JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku judi online khususnya di lingkungan pemerintahan.
Terlebih, hal ini sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas kepada seluruh jajaran pemerintahan Kabinet Merah Putih untuk memberantas dan tidak melindungi para pelaku atau bandar judi online.
Diketahui instruksi ini, telah berulang kali disampaikan oleh Presiden ke- 8 tersebut saat menggelar rapat kabinet khusunya bersama jajaran para menteri.
Baca Juga:Musim Penghujan, Gedebage Masih Jadi Wilayah yang Rawan Terkena BanjirDemi Cimahi yang Lebih Sejahtera, Dikdik Siapkan Atensi Khusus Bagi Kader Masyarakat
Menanggapi hal ini, Bey Machmudin mengaku bahwa pihaknya mendukung soal adanya instruksi dari Presiden Prabowo tersebut.
Pasalnya berdasarkan data yang tercatat, Provinsi Jabar sempat menjadi wilayah terbanyak di Indonesia dalam penggunaan situs judi online yakni sekitar 535.644 pengguna dengan jumlah transaksi mencapai Rp3,8 Triliun.
“Jadi saya sangat mendukung. Tentunya kami dari awal dengan kepolisian Polda sudah komit (komitmen) melakukan pemberantasan judi online,” ucap Bey saat ditemui di DPRD Jabar, Jum’at (8/11).
“Kalau di pemerintahan sudah jelas kami akan beri sanki, dan pendataan juga terus kita lakukan,” katanya.
Bey menuturkan, pihaknya bersama kepolisan akan terus melakukan pemantauan khusunya kepada aparatur sipil negara (ASN) agara tindakan judi online tidak terjadi di lingkungan Pemerintahan.
“Sekali lagi kami himbau jauhi, tidak hanya judi online tapi peminjaman online juga. Jangan biasakan mencari uang dengan cara-cara instan yang tidak jelas tapi akhirnya merugikan kita sendiri. Dan jika ada yang kedapatan, sanki sudah kita siapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sebanyak 41 ribu anak-anak di Jawa Barat (Jabar) dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, telah terjerat judi online. Bahakan dari angka teresebut, diketahui menjadi jumlah terbesar di Indonesia dalam pengguna judi online di kalangan anak-anak dengan nilai transaksi hingga mencapai Rp49,8 miliar.
