JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy menyebutkan satu keluarga di antaranya istri, adik, kakak, anak hingga ibu terpidana Rafael Alun terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi yang menjerat Rafael.
JPU mengatakan hal tersebut sudah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, TPPU itu tidak hanya dilakukan oleh Rafael bersama istri, Ernie Meike Tarondek.
Tetapi dilakukan juga bersama sang ibu, Irene Suheriani Suparman, sang adik Martinus Gangsar Sulaksono, sang kakak Markus Seloadji, serta sang anak Christofer Dhyaksadarma.
BACA JUGA: AHY: Presiden Fokus Bangun IKN sebagai Pusat Pemerintahan Politik
‘’Terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama,’’ ujar JPU saat membacakan tanggapan atas guguatan keberatan atas perampasan asset keluarga Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11) dikutip dari ANTARA.
Kerjasama yang dimaksud, JPU mengatakan, yaitu membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal.
Meskipun begitu, KPK sampai saat ini belum menetapkan status hukum terhadap keluarga Rafael Alun yang diduga terlibat TPPU.
BACA JUGA: Kasus Perusakan APK Paslon Nomor Urut 1 Belum Terpecahkan, Bawaslu Masih Kumpulkan Bukti
Diketahui, Adapun TPPU Rafael dilakukan dengan membeli, antara lain tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat.
Kemudian, satu unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle, serta dua unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence, Jakarta Selatan yang diajukan keberatan oleh pemohon.
Tetapi dengan terbuktinya pemohon selaku keluarga dari Rafael Alun yang terlibat TPPU, JPU menegaskan pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022.